Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang KAJIAN RISIKO PENGGUNAAN BAHAN BAKU DALAM OBAT BAHAN ALAM SUPLEMEN KESEHATAN OBAT KUASI DAN KOSMETIK SEDIAAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Bahan Baku farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang digunakan dalam Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Obat Kuasi sediaan tertentu merupakan Bahan Baku yang memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu sesuai dengan farmakope INDONESIA atau farmakope lain yang berlaku secara internasional serta standar dan/atau persyaratan lain yang diakui dalam hal tidak terdapat dalam farmakope INDONESIA.
(2) Bahan Baku farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang digunakan dalam Kosmetik sediaan tertentu merupakan Bahan Baku yang memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu sesuai dengan kodeks Kosmetik INDONESIA atau standar dan/atau persyaratan lain yang diakui dalam hal tidak terdapat
dalam kodeks Kosmetik INDONESIA.
(3) Berdasarkan hasil kajian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan MENETAPKAN daftar Bahan Baku farmasi yang digunakan dalam Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik sediaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
