Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGGUNAAN OBAT DAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PASCA PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemilik izin edar dengan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melakukan Penarikan Obat dan Vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label.
(2) Penarikan Obat dan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk Obat dan Vaksin COVID-19 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5).
(3) Mekanisme dan kriteria Penarikan Obat dan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai penarikan dan pemusnahan Obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk label Obat dan Vaksin COVID-19 yang menggunakan label sesuai dengan persetujuan EUA.
Koreksi Anda
