Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGGUNAAN OBAT DAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PASCA PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengelolaan Obat dan Vaksin COVID-19 di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian harus menerapkan pengelolaan Obat yang baik di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai pengawasan pengelolaan Obat, bahan Obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.
(2) Kegiatan pelayanan kefarmasian Obat dan Vaksin COVID-19 harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyerahan Obat COVID-19 dalam rangka pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib berdasarkan resep.
(4) Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang melakukan kegiatan pemasukan dan penyerahan Obat serta Vaksin COVID-19 dengan izin edar dengan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus menyampaikan laporan kepada BPOM.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada BPOM setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya melalui laman resmi pelaporan kegiatan Industri Farmasi dan kegiatan PBF BPOM.
Koreksi Anda
