Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGGUNAAN OBAT DAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PASCA PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Obat dan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang masih dalam proses pengembangan dan akan diajukan Uji Klinik harus dilakukan Uji Klinik yang baik sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai tata laksana persetujuan Uji Klinik.
Koreksi Anda