Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGGUNAAN OBAT DAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PASCA PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik izin edar dengan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang akan mengajukan permohonan Izin Edar wajib memastikan kegiatan produksi telah menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik.
Koreksi Anda