Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGGUNAAN OBAT DAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PASCA PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 harus memenuhi persyaratan Izin Edar sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai kriteria dan tata laksana Registrasi Obat.
(2) Permohonan Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dievaluasi melalui jalur evaluasi 100 (seratus) hari kerja sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai kriteria dan tata laksana Registrasi Obat.
Koreksi Anda
