Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGGUNAAN OBAT DAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PASCA PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Obat dan Vaksin COVID-19 sedang dalam proses pengajuan permohonan persetujuan EUA, pengajuan akan dialihkan menjadi permohonan Izin Edar. (2) Pengajuan permohonan variasi EUA Obat dan Vaksin COVID-19 yang sedang berproses dapat diajukan kembali oleh Pemilik EUA bersamaan dengan proses pengajuan permohonan Izin Edar kepada BPOM.
Koreksi Anda