Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENGGUNAAN OBAT DAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PASCA PENGAKHIRAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemilik izin edar dengan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menjamin dan memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu terhadap Obat dan Vaksin COVID-19.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dalam rangka penggunaan Obat dan Vaksin COVID-19 dengan izin edar dengan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh BPOM.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk Obat dan Vaksin COVID-19 sebelum dan selama beredar.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Registrasi Obat dan Vaksin COVID-19;
b. produksi Obat dan Vaksin COVID-19;
c. Uji Klinik Obat dan Vaksin COVID-19;
d. Pemasukan Obat dan Vaksin COVID-19;
e. Pelulusan Bets/Lot Vaksin COVID-19;
f. pendistribusian Obat dan Vaksin COVID-19;
g. pengelolaan dan pelayanan Obat dan Vaksin COVID-19 di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian;
h. Farmakovigilans Obat dan Vaksin COVID-19; dan
i. Penarikan Obat dan Vaksin COVID-19.
Koreksi Anda
