Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Permohonan SKI Post Border untuk Bahan Kosmetika selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat pernyataan yang diterbitkan oleh produsen bahan parfum bahwa parfum dibuat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh asosiasi internasional bahan parfum yaitu International Fragrance Association (IFRA) untuk Bahan Kosmetika berupa bahan parfum;
b. pelaporan pendistribusian bahan parfum yang diimpor sebelumnya; dan/atau
c. sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
