Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan permohonan untuk SKI Post Border Bahan Obat Kuasi, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. sertifikat kesehatan (health certificate) dan/atau certificate of free sale dari pemerintah/instansi yang berwenang di negara asal yang masih berlaku; b. pelaporan pendistribusian Bahan Obat Kuasi yang diimpor sebelumnya; dan/atau c. sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda