Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pendaftaran Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border dan perubahan data Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border tercantum dalam petunjuk penggunaan secara elektronik pada laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau SINSW.
Koreksi Anda