Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border tidak dapat login ke laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau SINSW, dapat menggunakan fasilitas “lupa kata sandi”. (2) Dalam hal Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border tidak dapat menggunakan fasilitas “lupa kata sandi”, untuk menghindari penyalahgunaan nama pengguna, Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border harus mengajukan surat permohonan perubahan identitas kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan secara manual dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border menunjukkan asli surat kuasa dari direktur perusahaan; b. asli surat permohonan menggunakan kop perusahaan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh direktur perusahaan; c. fotokopi disertai dengan menunjukkan dokumen asli NIB; dan d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur perusahaan. (3) Persetujuan perubahan akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar.
Koreksi Anda