Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border harus memiliki NIB melalui Online Single Submission untuk mendapatkan pelayanan SKI Border atau SKI Post Border. (2) Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border harus memilih kode izin SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan pada sistem Online Single Submission. (3) Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi dengan mekanisme single sign on di laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau melalui SINSW. (4) Pendaftaran melalui mekanisme single sign on sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperoleh akses login di inhouse Badan Pengawas Obat dan Makanan, termasuk UPT BPOM dan SINSW. (5) Dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa maka penerima kuasa harus mendapatkan surat kuasa yang disahkan oleh notaris.
Koreksi Anda