Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2022 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA FORMAT SURAT KETERANGAN IMPOR SURAT KETERANGAN IMPOR KOMODITAS BAHAN OBAT DAN MAKANAN Nomor : PO.... Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan kepada: Nama Importir : Alamat Kantor : NPWP : API/NIB : Nama Eksportir : Negara Asal Eksportir : : Untuk menerima: No. Nama Bahan Baku Jumlah Barang No Lot/Bets HS Code Produsen Negara Produsen No. & Tanggal Invoice : Melalui : Kantor Pelayanan Bea dan Cukai … Dengan ketentuan: 1. Barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan secara eceran kepada konsumen tetapi hanya digunakan sebagai bahan ... (Obat/Tambahan Obat/ Baku Pembanding /Obat Tradisional/baku kuasi/Suplemen Kesehatan/Kosmetik/Pangan/Tambahan Pangan) →pilihan Jenis Komoditi di sistem sesuai dengan kebutuhan, khusus tambahan pangan ada tambahan format tersendiri. 2. Surat Keterangan Impor ini dapat diakses langsung melalui laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau SINSW. Demikian Surat Keterangan Impor ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, ... a/n. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Direktur .......... TTD (Nama lengkap) NIP Dokumen ini sah, diterbitkan secara elektronik melalui laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau SINSW dan tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO
Koreksi Anda