Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melindungi masyarakat dari Bahan Obat dan Makanan yang mengandung bahan berbahaya, atau dari penyalahgunaan Bahan Obat dan Makanan, Bahan Obat dan Makanan tertentu dilarang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA.
(2) Bahan Obat dan Makanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang dilarang impor.
Koreksi Anda
