Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan dilakukan melalui pemeriksaan produk dan sarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan:
a. kesesuaian Bahan Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA dengan data yang tercantum dalam dokumen pemasukan;
dan
b. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
(3) Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan dapat dilakukan berdasarkan analisis risiko.
(4) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan data realisasi pemasukan Obat dan Makanan yang dikirimkan melalui SINSW.
(5) Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga terkait.
Koreksi Anda
