Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bahan Obat dan Makanan dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk keperluan tertentu, pemasukan dilaksanakan melalui mekanisme jalur khusus/special access scheme. (2) Keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penelitian; b. pengembangan produk dan/atau ilmu pengetahuan; dan/atau c. donasi. (3) Pemasukan melalui mekanisme jalur khusus/special access scheme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan. (4) Pemasukan Bahan Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. dilakukan melalui jasa pengiriman/pengangkutan; b. tidak untuk diperjualbelikan; dan c. dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara permohonan, dan pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan melalui mekanisme jalur khusus/ special access scheme dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemasukan Bahan Obat dan Makanan melalui mekanisme jalur khusus/special access scheme.
Koreksi Anda