Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Khusus pelaporan Bahan Kosmetika, Pemohon SKI Post Border wajib menyampaikan laporan pendistribusian Bahan Kosmetika setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Badan c.q. Direktur terkait yang menangani importasi Bahan Kosmetika.
Koreksi Anda