Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemohon SKI Post Border wajib menyampaikan data persetujuan SKI Post Border melalui laman resmi pelayanan SKI Post Border Badan POM yang terintegrasi dengan SINSW dalam batas waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengeluaran barang.
Koreksi Anda
