Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemohon SKI Border wajib menyampaikan data importasi berupa pemberitahuan impor barang pada laman resmi pelayanan SKI Border Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui SINSW.
(2) Data importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai laporan pelaksanaan importasi yang telah dilaksanakan oleh Pemohon SKI Border.
Koreksi Anda
