Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan untuk SKI Border atau SKI Post Border selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Importir yang bertindak sebagai Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border yang mengajukan permohonan pemasukan Bahan Obat Tradisional, Bahan Kosmetika, dan/atau Bahan Pangan untuk keperluan industri kecil dan industri menengah selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Koreksi Anda
