Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Daftar Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan Bahan Pangan yang dapat dimasukkan untuk keperluan industri kecil dan industri menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
