Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat melakukan penelitian, pemeriksaan atas pelaksanaan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan kepada importir atau sarana Industri kecil dan industri menengah.
Koreksi Anda