Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan pendistribusian dan penggunaan bahan baku yang diimpor kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda