Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan Bahan Pangan untuk keperluan industri kecil dan industri menengah diajukan oleh importir yang bertindak sebagai Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border.
(2) Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 juga harus melengkapi dokumen surat perjanjian kerja sama pemasukan barang dengan pemilik barang.
(3) Tata cara pengajuan permohonan pemasukan Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan Bahan Pangan oleh importir untuk pemilik barang yang tidak memiliki angka pengenal impor sesuai dengan tata cara pengajuan permohonan SKI Border
atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 20.
Koreksi Anda
