Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan Bahan Pangan untuk keperluan industri kecil dan menengah yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) hanya dapat digunakan untuk keperluan sendiri dan tidak diperjualbelikan.
Koreksi Anda
