Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan Bahan Pangan untuk keperluan industri kecil dan industri menengah yang tidak memiliki angka pengenal impor dapat dilakukan oleh perusahaan atau importir lain yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor. (2) Pemasukan Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan Bahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperuntukan untuk pemilik barang. (3) Pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa industri kecil dan industri menengah. (4) Industri kecil dan industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah terdaftar di Kementerian atau Lembaga terkait.
Koreksi Anda