Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan/atau Bahan Pangan untuk keperluan industri kecil dan industri menengah diajukan oleh importir yang bertindak sebagai Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border. (2) Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 14 juga harus memiliki surat perjanjian kerja sama pemasukan barang dengan pemilik barang. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemasukan Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan/atau Bahan Pangan oleh importir untuk pemilik barang yang tidak memiliki NIB yang berlaku juga sebagai angka pengenal importir.
Koreksi Anda