Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan Bahan Pangan untuk keperluan industri kecil dan industri menengah dapat dilakukan oleh:
a. industri kecil dan industri menengah; atau
b. perusahaan atau importir.
(2) Industri kecil dan industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus telah terdaftar di Kementerian atau Lembaga terkait.
Koreksi Anda
