Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Bahan Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetika, dan Bahan Pangan untuk keperluan industri kecil dan industri menengah dapat dilakukan oleh: a. industri kecil dan industri menengah; atau b. perusahaan atau importir. (2) Industri kecil dan industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus telah terdaftar di Kementerian atau Lembaga terkait.
Koreksi Anda