Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemohon SKI Border atau SKI Post Border yang memenuhi ketentuan pemberian Pelayanan Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, permohonannya akan dievaluasi secara otomatis melalui laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
