Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan permohonan SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) diterbitkan dalam bentuk elektronik, tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah.
(2) SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 6 (enam) Jam terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
(3) Dalam hal permohonan SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditolak, penolakan permohonan disampaikan secara elektronik melalui laman resmi pelayanan SKI Border atau SKI Post Border Badan Pengawas Obat dan Makanan atau SINSW.
(4) SKI Border atau SKI Post Border dapat dicetak oleh Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border atau instansi lain yang berkepentingan melalui SINSW.
Koreksi Anda
