Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) Jam setelah dokumen diterima lengkap sesuai dengan persyaratan dan setelah melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak, dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 dievaluasi untuk mengetahui pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu untuk diterbitkan persetujuan atau penolakan. (2) Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan evaluasi menggunakan mekanisme dilanjutkan (clock on) dan dihentikan (clock off) terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal hasil evaluasi berupa perbaikan terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka perhitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan (clock off) sampai dengan Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border menyampaikan tambahan data. (4) Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border menyampaikan tambahan data paling banyak 3 (tiga) kali dalam batas waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal Nomor Aju diterbitkan. (5) Perhitungan waktu evaluasi akan dilanjutkan (clock on) setelah Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border menyerahkan tambahan data secara lengkap dan benar sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border tidak dapat menyampaikan tambahan data sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau mendapatkan keputusan penolakan, maka: a. permohonan dinyatakan batal dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali; dan b. Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border harus mengajukan permohonan baru dengan melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda