Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Daftar Bahan Obat dan Makanan yang dibatasi pemasukannya ke dalam wilayah INDONESIA ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Bahan Obat dan Makanan yang pemasukannya tidak digunakan dalam Obat dan Makanan.
(3) Dalam hal HS Code yang tercantum pada SKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berbeda dengan HS Code yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang kepabeanan maka yang berlaku merupakan HS Code yang ditetapkan dari instansi yang berwenang di bidang kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
