Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), juga berlaku untuk Pemasukan Bahan Obat dan Makanan di wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, serta tempat penimbunan berikat.
Koreksi Anda
