Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 26 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Obat dan Makanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA wajib memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. (2) Bahan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Bahan Obat yang digunakan dalam pengolahan Obat dengan persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization). (3) Selain wajib memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahan Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda