Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan jenis Pangan Olahan yang mencantumkan logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang belum diatur dalam Peraturan Badan ini hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan pengkajian kepada Kepala Badan c.q. Direktur Standardisasi Pangan Olahan.
(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan memberikan keputusan berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(5) Formulir permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
