Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pangan Olahan memiliki persyaratan batas maksimum dan/atau minimum Zat Gizi dan Zat Nongizi, Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi dan Zat Nongizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi persyaratan batas maksimum dan/atau minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda