Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi dan Zat Nongizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk Pangan Olahan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. hasil analisis Zat Gizi dan Zat Nongizi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari nilai yang tercantum dalam tabel ING; b. hasil analisis Zat Gizi tertentu berupa energi total, lemak total, lemak jenuh, kolesterol, gula, dan garam (natrium), tidak boleh lebih dari 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai yang tercantum pada tabel ING; c. hasil analisis Zat Gizi tertentu berupa lemak total, gula, dan garam (natrium) tidak boleh kurang dari 60% (enam puluh persen) dari nilai yang tercantum pada tabel ING; d. hasil analisis Zat Gizi tertentu berupa lemak jenuh dan kolesterol tidak boleh kurang dari 40% (empat puluh persen) dari nilai yang tercantum pada tabel ING; dan/atau e. hasil analisis Zat Gizi tertentu berupa lemak trans tidak boleh lebih dari yang dicantumkan pada ING.
Koreksi Anda