Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi dan Zat Nongizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk Pangan Olahan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. hasil analisis Zat Gizi dan Zat Nongizi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari nilai yang tercantum dalam tabel ING;
b. hasil analisis Zat Gizi tertentu berupa energi total, lemak total, lemak jenuh, kolesterol, gula, dan garam (natrium), tidak boleh lebih dari 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai yang tercantum pada tabel ING;
c. hasil analisis Zat Gizi tertentu berupa lemak total, gula, dan garam (natrium) tidak boleh kurang dari 60% (enam puluh persen) dari nilai yang tercantum pada tabel ING;
d. hasil analisis Zat Gizi tertentu berupa lemak jenuh dan kolesterol tidak boleh kurang dari 40% (empat puluh persen) dari nilai yang tercantum pada tabel ING;
dan/atau
e. hasil analisis Zat Gizi tertentu berupa lemak trans tidak boleh lebih dari yang dicantumkan pada ING.
Koreksi Anda
