Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Takaran Saji Pangan Olahan dinyatakan dalam: a. Satuan Metrik; atau b. Satuan Metrik dan URT. (2) Satuan Metrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. satuan berat untuk Pangan Olahan berbentuk padat dapat berupa gram atau miligram; b. satuan isi/volume untuk Pangan Olahan berbentuk cair dapat berupa mililiter; dan c. satuan berat atau isi/volume untuk Pangan Olahan berbentuk semi padat. (3) Pangan Olahan berupa Formula Bayi, Formula Lanjutan, MP-ASI berbentuk bubuk, MP-ASI berbentuk cair, MP- ASI berbentuk semi padat, dan PKMK wajib dilengkapi dengan alat takar. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk MP-ASI berbentuk bubuk jika jumlah sajian per kemasan paling banyak 4 (empat) sajian. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pangan Olahan yang dikemas dalam sajian tunggal untuk satu kali konsumsi.
Koreksi Anda