Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Takaran Saji Pangan Olahan digunakan untuk pencantuman ING. (2) Pangan Olahan dengan jenis dan varian yang sama, termasuk rasa, komposisi, nama dagang, dan desain Label yang diproduksi oleh produsen yang sama, Takaran Saji Pangan Olahan wajib dicantumkan dalam satu ukuran yang sama. (3) Produsen yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk produsen penerima kontrak. (4) Pencantuman Takaran Saji Pangan Olahan harus memenuhi ketentuan Takaran Saji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda