Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman tabel ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibuktikan dengan hasil analisis Zat Gizi dari laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pangan Olahan impor, hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan oleh:
a. laboratorium dari negara asal yang telah terakreditasi oleh lembaga berwenang setempat;
atau
b. laboratorium dari negara asal yang mempunyai perjanjian saling pengakuan baik dengan lembaga berwenang dan/atau laboratorium terakreditasi di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
