Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicantumkan dalam bentuk tabel.
(2) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi:
a. Takaran Saji;
b. jumlah sajian per kemasan;
c. jenis dan jumlah kandungan Zat Gizi;
d. jenis dan jumlah kandungan Zat Nongizi;
e. persentase AKG; dan
f. catatan kaki.
(3) Jenis Zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang harus dicantumkan terdiri atas:
a. energi total;
b. lemak total;
c. lemak jenuh;
d. protein;
e. karbohidrat total;
f. gula; dan
g. garam (natrium).
(4) Persentase AKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dihitung berdasarkan ALG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
