Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicantumkan dalam bentuk tabel. (2) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi: a. Takaran Saji; b. jumlah sajian per kemasan; c. jenis dan jumlah kandungan Zat Gizi; d. jenis dan jumlah kandungan Zat Nongizi; e. persentase AKG; dan f. catatan kaki. (3) Jenis Zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang harus dicantumkan terdiri atas: a. energi total; b. lemak total; c. lemak jenuh; d. protein; e. karbohidrat total; f. gula; dan g. garam (natrium). (4) Persentase AKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dihitung berdasarkan ALG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda