Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 26 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk kopi bubuk, kopi instan, kopi celup, kopi dekafein, biji kopi, teh bubuk/serbuk/celup termasuk seduhan herbal, air minum dalam kemasan, air soda, herba, rempah-rempah, bumbu, kondimen,
cuka makan, ragi, dan bahan tambahan pangan.
(2) Air minum dalam kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. air mineral;
b. air demineral;
c. air mineral alami;
d. air minum embun; dan
e. air minum pH tinggi.
Koreksi Anda
