Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISA HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Pemohon melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat perintah bayar paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal unggah dokumen persyaratan.
(2) BPOM melakukan evaluasi terhadap dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan sistem dilanjutkan (clock on) dan dihentikan (clock off).
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran terhadap dokumen persyaratan.
(5) Dalam hal diperlukan BPOM dapat melakukan evaluasi melalui pemeriksaan setempat untuk memastikan kesahihan informasi dan/atau data yang tercantum dalam dokumen persyaratan.
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memerlukan tambahan data, BPOM meminta tambahan data kepada pemohon.
(7) Pemohon menyampaikan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling banyak 3 (tiga) kali, yang masing-masing dalam batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal permintaan.
(8) Perhitungan jangka waktu evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihentikan (clock off) apabila:
a. dilakukan pemeriksaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
b. berdasarkan hasil evaluasi diberikan pemberitahuan berupa permintaan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan/atau
(9) Perhitungan waktu evaluasi akan dilanjutkan (clock on) setelah pemeriksaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai dilaksanakan dan/atau pemohon telah menyampaikan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Koreksi Anda
