Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISA HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Pemohon AHP yang telah terdaftar dapat mengajukan permohonan AHP untuk keperluan impor atau ekspor kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta dokumen persyaratan diunggah oleh pemohon melalui laman resmi pelayanan AHP BPOM dengan
mengakses http://www.pom.go.id atau http://e- napza.pom.go.id.
(3) Dalam hal terdapat kendala teknis, pengajuan dan/atau pemberian keputusan terhadap permohonan AHP dapat dilakukan secara manual.
Koreksi Anda
