Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISA HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali sepanjang tidak terjadi perubahan data pemohon.
(2) Dalam hal terjadi perubahan data yang termasuk dalam jenis perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran, pemohon harus:
a. menyampaikan pemberitahuan perubahan data kepada Kepala Badan; atau
b. mengajukan pendaftaran kembali sebagai pemohon.
(3) Pengajuan kembali sebagai pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5.
Koreksi Anda
