Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISA HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat diimpor atau diekspor dengan tujuan untuk:
a. kepentingan pelayanan kesehatan; dan/atau
b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat diimpor atau diekspor berdasarkan SPI dan/atau SPE yang diterbitkan oleh Menteri.
(3) Importir atau eksportir harus memiliki AHP sebelum mengajukan permohonan SPI dan/atau SPE.
(4) AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Kepala Badan.
(5) AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengajuan permohonan SPI dan/atau SPE.
Koreksi Anda
