Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), dan/atau Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. larangan mengedarkan Kosmetik untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun;
c. penarikan Kosmetik dari peredaran;
d. pemusnahan Kosmetik;
e. penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau importasi Kosmetik untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
f. pencabutan nomor notifikasi;
g. pencabutan sertifikat cara pembuatan Kosmetik yang baik; dan/atau
h. penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
