Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), dan/atau Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. larangan mengedarkan Kosmetik untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; c. penarikan Kosmetik dari peredaran; d. pemusnahan Kosmetik; e. penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau importasi Kosmetik untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; f. pencabutan nomor notifikasi; g. pencabutan sertifikat cara pembuatan Kosmetik yang baik; dan/atau h. penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda