Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan/atau Bahan Kosmetik berupa bahan alam di INDONESIA yang digunakan sebagai Bahan Pewarna, Bahan Pengawet, atau Bahan Tabir Surya untuk Kosmetik yang dibuat di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) hanya dapat digunakan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan pengkajian keamanan penggunaan Bahan Kosmetik kepada Kepala Badan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas di bidang standardisasi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan Kosmetik. (3) Permohonan pengkajian keamanan penggunaan Bahan Kosmetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik. (4) Permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. dokumen administrasi berupa surat permohonan pengkajian keamanan penggunaan Bahan Kosmetik; dan b. dokumen teknis berupa data dukung keamanan dan/atau mutu Bahan Kosmetik. (5) Dalam hal Kosmetik menggunakan Bahan Kosmetik berupa nanomaterial, Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat menyampaikan permintaan data keamanan dan/atau mutu selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (6) Nanomaterial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bahan yang tidak larut atau biopersisten dan sengaja dibuat dengan 1 (satu) atau lebih dimensi eksternal, atau struktur internal, dengan skala 1 (satu) sampai 100 nm (seratus nanometer), atau dengan skala lebih dari 100 nm (seratus nanometer), namun memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan bahan awal.
Koreksi Anda