Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kosmetik impor mengandung Bahan Kosmetik berupa isopropylparaben, isobutylparaben, dan/atau benzylparaben, Kosmetik dapat dinotifikasi di INDONESIA. (2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. isopropylparaben, isobutylparaben, dan/atau benzylparaben diizinkan sebagai Bahan Kosmetik di negara asal; dan b. tidak bertentangan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.
Koreksi Anda